NOVA.id – Ibu di Bali berinisial AP (34), menjadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mirisnya ia malah dijadikan tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal yang buat hati makin miris dengan kasus ini adalah AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.
Bukan tanpa sebab, anak bungsunya itu masih harus minum ASI darinya.
Kondisi memprihatinkan ini pun dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.
Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.
Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).
Baca Juga: Ngeri! Kepala Bayi Tertinggal di Perut Ibu Saat Baru Lahir, Keluarga Laporkan Malapraktik
Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tutur dia.
Di sisi lain, dilansir dari Kompas.com dari Tribun Bali, diketahui bahwa kasus ini sudah mencuat sejak bulan Maret 2023.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani, dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).
Namun perkara ini kembali mencuat setelah sang istri, AP yang menjadi korban perselingkuhan malah ditahan Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: "Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos, Kini Susui Anak di Rutan"
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR