"Kurangnya nafkah batin dari tergugat (Teuku Ryan), hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trisemester dua.
Sampai akhirnya menjelang hari persalingan, dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya adalah kurang hubungan suami istri," tulis dalam isi gugatan cerai Ria Ricis.
"Setelah lahiran dan masa nifas empat bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali dan di delapan bulan terakhir penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stres bekerja.
Setelah penggugat telusuri alasan tergugat kembali lagi karena penggugat selalu cekcok dengan ibunda tergugat," katanya.
Ricis melakukan banyak hal termasuk ke pengobatan alternatif.
"Dengan harapan agar tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada penggugat," katanya.
"Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen," katanya.
Namun, Ryan masih saja enggan dengan alasan kelelahan atau sakit. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR