NOVA.id - Sahabat NOVA sering belanda di marketplace Lazada?
Jika iya, pasti sudah tahu jika di Lazada ada banyak pilihan pembayaran dengan menggunakan sistem Buy Now, Pay Later.
Lazada bekerja sama dengan beberapa layanan paylater seperti Atome, Kredivo, dan Akulaku.
Ada banyak kelebihannya, tapi kita juga harus waspada dengan denda paylater yang ada ya.
Seperti kebanyakan layanan keuangan, jika kita telat bayar tagihan paylater, pasti adakn ada denda paylater yang dikenakan.
Nah, berikut ini rincian denda paylater di Lazada dari Atome Paylater, Kredivo Paylater, dan Akulaku Paylater.
1.Atome
Biaya keterlambatan: Rp80.000
Metode Pengenaan biaya keterlambatan: Biaya dikenakan apabila tagihan tidak dibayar paling lambat tanggal 2 setiap bulan.
Periode tidak dikenakan bunga: 2 hari pertama. Jika tidak melakukan pembayaran, akan dikenakan bunga Rp80.000.
2.Akulaku
Baca Juga: Denda Lazada Paylater 80 Ribu? Segini Hitungannya Kalau Telat Bayar
Biaya keterlambatan: 0,3% dari nominal yang belum dibayar
Metode pengenaan biaya keterlambatan: Biaya dikenakan harian
Periode tidak dikenakan bunga: 2 hari pertama. Jika tidak melakukan pembayaran, akan dikenakan bunga 3 hari (0.3%*3) sekaligus di hari ketiga.
Pembulatan: Biaya harian yang dikenakan akan dibulatkan paling kecil 100.
3.Kredivo
Biaya keterlambatan: 0,3% dari total nilai terutang.
Metode perhitungan biaya keterlambatan: Biaya keterlambatan akan dikenakan berdasarkan total hari keterlambatan setelah masa tenggang tanggal jatuh tempo tagihan (2 hari pertama setelah tanggal jatuh tempo).
Berikut metode kalkulasi biaya keterlambatan: Total nilai terutang *0,3*total nilai hari keterlambatan dengan pembulatan ke atas.
Periode tidak dikenakan biaya: 2 hari pertama setelah tanggal jatuh tempo pelunasan. Jika pengguna tidak melakukan pelunasan setelah 2 hari pertama, maka pengguna akan dikenakan biaya keterlambatan untuk 3 hari sekaligus di hari ketiga.
Nah, itulah rincian denda paylater di Lazada, semoga leboh bisa bijak berutang ya! (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR