NOVA.id - Nafkah batin dalam hukum perkawinan di Indonesia merujuk pada hak istri untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual dari suaminya.
Hak ini merupakan salah satu kewajiban suami yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pengabaian Nafkah Batin sebagai Alasan Perceraian
Pengabaian nafkah batin oleh suami dapat menjadi salah satu alasan perceraian yang diajukan oleh istri.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (f) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan dengan alasan:
- Pernikahan tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil
- Pernikahan dilakukan dengan paksaan
- Pernikahan dilakukan dengan tipu muslihat
- Suami atau istri sudah menikah dengan orang lain
- Suami atau istri tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam perkawinan
- Adanya cacat fisik atau mental yang parah
- Suami atau istri melakukan perzinahan
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR