NOVA.id - Perselingkuhan bisa merugikan pasangan.
Namun, perlu diingat bahwa di Indonesia, perselingkuhan bukanlah tindak pidana yang dapat diproses oleh polisi.
Hanya pasangan yang sah (suami/istri) yang memiliki hak untuk melaporkan perselingkuhan kepada polisi.
Jika perselingkuhan sudah merugikan secara fisik maupun non fisik, materiil maupun non materiil, kita bisa melapor ke polisi.
Apa saja langkah yang diperlukan?
1. Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan perselingkuhan, seperti foto, rekaman video, pesan singkat, atau email.
Semakin banyak dan kuat bukti yang Anda miliki, semakin mudah bagi Anda untuk meyakinkan polisi untuk menyelidiki kasus ini.
2. Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Kunjungi SPKT di kantor polisi terdekat.
Jelaskan kepada petugas tentang kasus perselingkuhan yang kita alami dan tunjukkan bukti yang kita miliki.
Petugas akan membuat laporan dan membantu kita dalam proses selanjutnya.
Baca Juga: Andrew Andika Kepergok Istri Sah Selingkuh Berkali-kali, Goda Para Perempuan di DM hingga Ani-Ani
3. Mediasi
Polisi mungkin menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Mediasi adalah proses di mana kita dan pasangan kita bertemu dengan pihak ketiga yang netral untuk mendiskusikan masalah dan mencari solusi bersama.
4. Gugat Cerai
Jika mediasi tidak berhasil, kita dapat mempertimbangkan untuk menggugat cerai.
Gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama bagi pasangan yang beragama Islam dan ke pengadilan negeri bagi pasangan yang tidak beragama Islam.
Melaporkan perselingkuhan ke polisi bisa menjadi proses yang panjang dan rumit.
Penting untuk memiliki bukti yang kuat dan bersiap untuk menghadapi proses hukum.
Kita juga harus siap untuk menghadapi kemungkinan konsekuensi emosional dari melaporkan perselingkuhan, seperti stres, kecemasan, dan depresi.
Sebelum mengambil langkah apapun, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan saran hukum yang tepat.
Bukti yang bisa diproses:
Baca Juga: Rizky Nazar Kembali di Instagram Syifa Hadju, Tepis Gosip Selingkuh dengan Salshabilla Adriani?
Bukti-bukti ini dapat membantu kita dalam proses gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri, seperti:
Bukti Percakapan: Tangkapan layar pesan singkat, chat media sosial, email, atau rekaman percakapan yang menunjukkan perselingkuhan.
Bukti Foto/Video: Foto atau video yang menunjukkan pasangan kita bersama orang lain secara intim.
Bukti Transaksi: Bukti transfer uang atau tagihan hotel/restoran yang menunjukkan pasangan kita berselingkuh.
Bukti Saksi: Keterangan dari saksi yang melihat pasangan kita berselingkuh.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR