Saya seorang ibu rumah tangga (27 tahun), mempunyai seorang putra dan seorang putri. Pada kehamilan ketiga saya mengalami persalinan dini, janin berusia 24 minggu. Persalinan dikarenakan pecah ketuban sebelum waktunya. Seminggu sebelumnya memang ada tanda-tanda. Rasa sakit pada perut bagian bawah, kemudian perut terasa keras dan kejang. Kemudian dari vagina keluar cairan berwarna kecoklatan (seperti hari-hari pertama akan menstruasi) dan terkadang ada keluar darah. Saya konsultasikan ke dokter dan diberikan obat. Menurutnya, plasenta saya agak ke bawah, tapi saya tak disarankan bed rest, jadi saya anggap ini masalah biasa saja. Saya tetap melakukan pekerjaan rumah menjaga anak.
Karena rasa sakit tidak juga hilang, saya ke dokter lain tengah malam, di depan tempat praktek saya keluar banyak cairan (ketubannya pecah). Dokter mengatakan harus dilakukan persalinan normal. Sekitar pukul 8 pagi bayi lahir dengan berat 7,5 ons.
Yang ingin saya tanyakan adalah: apakah kalau ketuban sudah pecah, janin yang di dalam rahim harus dilahirkan? Apakah tak bisa dilakukan pertolongan medis untuk menunda kelahirannya hingga 28 minggu? (Saya tak mengalami perdarahan). Apakah janin berusia 24 minggu tak dapat hidup seandainya persalinan dilakukan dengan jalan operasi? Apa yang menyebabkan ketuban pecah sebelum waktunya? Kenapa setelah saya melahirkan bayi belum cukup bulan harus dilakukan kuretase? Melihat keadaan saya sekarang ini, kira-kira berapa lama saya baru boleh melakukan hubungan badan dan setelah berapa lama boleh hamil lagi? Atas jawaban dan petunjuknya saya ucapkan terima kasih.
Santy - Riau
Ketuban pecah pada kehamilan prematur sering menimbulkan permasalahan, terutama pada janinnya. Bila ketuban pecah sebelum kehamilan 36 minggu atau berat janin kurang dari 2500 gram, keadaan ibu dan janin baik, maka yang dilakukan adalah konservatif untuk mempertahankan kehamilan sampai kehamilan > 36 minggu atau berat janin 2500 gram. Pengakhiran kehamilan bisa juga dilakukan bila timbul penyulit atau tanda bahaya bagi ibu dan atau janin atau sudah terjadi proses persalinan yang tidak mungkin dihambat dengan obat-obatan penghilang kontraksi rahim.
Bayi prematur perlu penanganan khusus di unit pelayanan perinatal risiko tinggi karena kemungkinan hidupnya lebih kecil dibandingkan bayi normal dan cukup bulan. Kemampuan rumah sakit dalam merawat bayi-bayi kecil tidaklah sama. Hal ini sangat tergantung dari fasilitas unit perawatan intensif dan tenaga terampil serta ahli yang tersedia.
Pelepasan plasenta pada persalinan prematur kadang-kadang lebih sulit sehingga perlu tindakan tambahan untuk melepaskannya dari dinding rahim atau perlu dilakukan kuretase karena masih tersisa jaringan plasenta. Penyebab ketuban pecah pada kehamilan antara lain infeksi selaput ketuban (korioamnionitis), kontraksi rahim yang berlebihan, atau regangan rahim yang berlebih, misal pada kehamilan kembar.
Hubungan badan pasca persalinan dapat dilakukan setelah masa nifas berakhir dan tidak ada penyulit, misalnya, perdarahan atau infeksi pada daerah kemaluan. Kehamilan berikutnya sebaiknya setelah anak terkecil berumur 2-3 tahun atau interval kehamilan 2-4 tahun. Pada umur tersebut anak sudah cukup memperoleh ASI, sudah mulai sosialisasi dengan dunia luar (misalnya, ikut kelompok bermain), dan kedua orang tua sudah cukup mencurahkan kasih sayangnya. Demikianlah jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
KOMENTAR