Pak Safir yang baik
Saya seorang wanita berusia 26 tahun dan sudah menikah. Kebetulan saya dan suami sama-sama bekerja dan belum dikaruniai anak. Saya ingin bertanya mengenai tabungan untuk hari tua. Maklum saya dan suami bekerja pada perusahaan swasta yang belum jelas tentang tunjangan hari tuanya.
Pertanyaan saya, berapa persen dari gaji bulanan yang harus kami sisihkan supaya di hari tua nanti kami tetap bisa menikmati hidup dengan tabungan yang kami punyai. Jawaban Bapak sangat kami harapkan. Terima kasih.
NS - Jakarta
Ibu NS di Jakarta,
Bila Anda ingin memiliki pensiun untuk masa tua nanti, pada garis besarnya ada tiga jalur yang bisa Anda tempuh:
1. Kantor Anda
Kantor bisa menabungkan uang Anda, sekaligus mengelolanya, menambahkannya kalau perlu, dan ketika Anda pensiun, Anda akan mendapatkan penghasilan pensiun dari mereka. Inilah sistem yang kurang lebih juga digunakan oleh kantor-kantor di pemerintahan.
Di perusahaan swasta, jarang sekali ada perusahaan yang mau membayari pensiun karyawannya. Yang ada adalah bahwa mereka hanya menjadi perantara dari uang yang ditabungkan karyawannya, untuk lalu mereka investasikan sendiri. Meski demikian, ada juga perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan untuk menyediakan program pensiun bagi karyawannya.
2. DPLK
Selain itu, Anda bisa juga menabung untuk hari tua dengan mengikuti sendiri program DPLK. Kepanjangannya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu sebuah program pensiun yang dikelola oleh sebuah Perusahaan Lembaga Keuangan. Dalam hal ini, di Indonesia, hanya ada dua lembaga keuangan yang diijinkan menjadi pengelola DPLK, yaitu Bank dan Perusahaan Asuransi.
Secara sederhana, dalam DPLK, Anda membayar iuran yang jumlahnya disepakati bersama (biasanya sekitar 5 - 10 persen dari penghasilan Anda tiap bulan). Jumlah tersebut harus disetor terus-menerus tiap bulannya sampai pada usia pensiun yang Anda inginkan. Bisa usia 45, 50, 55, atau 60 tahun. Nah, ketika usia pensiun tersebut datang, Anda akan mendapatkan Penghasilan Pensiun Rutin yang jumlahnya biasanya tetap, sampai Anda meninggal dunia.
Gampang, kok, mencari DPLK. Coba buka Buku Kuning (Yellow Pages), cari bagian Asuransi (Insurance) atau Bank. Di situ ada beberapa alamat Perusahaan DPLK yang bisa Anda hubungi. Hubungi mereka, dan minta bertemu dengan bagian marketing-nya.
Asuhan: Safir Senduk
Dok. NOVA
KOMENTAR