Tabloidnova.com - Ditemui Jumat (23/5) sore lalu, Elrinda, Sekertaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sedikit temuan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Salah satu kasus yang saat ini masih menjadi perhatiannya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Emon membuat para anggota KPAI tercengang. Dari fakta yang ditemui di lapangan, 29 orang ahli seperti psikolog, dokter, dan psikiater yang dihadirkan di Sukabumi menemukan kenyataan bahwa 70 persen korban mengaku sedih Emon ditangkap.
"Ternyata Emon memberi kasih sayang dan kehangatan yang mereka tidak dapatkan dari keluarga," aku Elrinda.
Ternyata para korban yang jumlahnya lebih dari 100 orang itu selama ini tidak hanya mendapat perlakuan kasar dari Emon. Untuk itu Elrinda berpesan agar para orangtua untuk mawas diri.
"Kembalikan lagi kehangatan dan rasa kasih sayang dalam kehidupan keluarga. Peran serta keluarga sangat dibutuhkan."
Bagaimana bila terlambat? "Tips saat mengetahui anak menjadi korban penyimpangan prilaku seksual jangan pernah diberikan bentakan dan perlukuan kasar. Ketika anak melihat pornografi atau prilaku menyimpang justru dipeluk dan dibimbing ke arah science dan agama. Ini yg jarang dimilik orangtua."
Selain itu, sekali lagi Erlinda berharap ada revisi Undang-undang perlindungan anak dengan minimal 25 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dirinya juga setuju jika nantinya para pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman kebiri dan hukuman sosial dengan memblow up data identitas diri para pelaku.
"Saya pribadi sangat setuju untuk memberi efek jera kepada penjahat kekerasan seks terhadap anak karena mereka sudah merusak hidup korban seumur hidup," tutupnya.
Edwin
KOMENTAR