Tabloidnova.com - Krisna Mukti mulai geram atas laporan Devi Nurmayanti, sang istri. Krisna dituding menelantarkan keluarga dan pencemaran nama baik. Merasa tak terima, Krisna akhirnya melaporkan istrinya ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kami hari ini terkait kuasa dari Krisna yang melaporkan saudari D. Laporannya meletakkan keterangan palsu di surat-surat, dan menghilangkan asal usul keturunan. Pasal 266 KUHP dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5).
Baca: Krisna Mukti Homoseksual? Ini Jawaban Sang istri
Pihak Krisna justru menuding istrinya membuat surat kelahiran palsu. Yaitu nomor KTP Krisna pada data surat kelahiran tidak benar.
"Klien saya merasa dirugikan. Krisna Mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut. Lalu alamat dan KTP dipalsukan, bukan yang asli," lanjutnya.
Baca: Ngamuk di Sosmed, Marshanda: Masukkan Dia Ke Neraka! Dia Berbahaya! Dia Labil!
Sementara itu, pihak Devi justru tak tahu soal kasus tersebut. Ia hanya menerima data KTP dari pihak Krisna yang diantar langsung oleh asistennya.
"Itu nomor KTP dari buku nikah. Jadi saat bikin surat keterangan lahir, datanya dari buku nikah, saya hanya menyerahkan buku nikah. Waktu ngurus nikah kan papa saya, dan datanya semua dari pihak Krisna, sepertinya yang salah dari sana," jawab Devi.
Icha / Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR