Tabloidnova.com - Fariz RM memang bersyukur dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, bukan berarti ia menerima sepenuhnya. Rencananya, pada agenda mendatang, Fariz akan mengajukan nota keberatan melalui kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah.
"Dari sisi kami menyampaikan nota pembelaan untuk pak Fariz RM, kami melihat dia sebagai pengguna atau pemakai untuk kepentingan sendiri. Dia juga bukan sebagai bandar. Oleh karena itu, maka sebaiknya pak Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi," kata Hendra Heriansyah, kuasa hukum Fariz, Rabu (22/4).
Rencananya nota keberatan ini akan diajukan pada sidang selanjutnya, Rabu (29/4) mendatang. "Sidang dilaksanakan hari Rabu minggu depan. Agendanya pledoi atau pembelaan dari pak Fariz," tutur Hendra.
Mengenai pledoi minggu depan, Fariz mengaku hanya bisa berserah diri kepada Sang Pencipta. "Hasil sidang masih dua kali lagi, saya berserah diri aja pada Allah. Dia lebih tahu apa yang saya alami, setiap peristiwa akan ada hikmahnya," ucap Fariz pasrah.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR