TabloidNova.com - Dokter Bambang Suprapto, SpBM, Surg, terpidana kasus malpraktek di Madiun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana 1 tahun 6 bulan.
"Terpidana beberapa hari lalu sudah mengajukan risalah PK kepada kami sedang memori PK akan menyusul," kata Humas PN Madiun, Suryodiyono, kepada Nova Rabu (17/9).
Setelah menerima memori kasasi PN Madiun akan segera menyiapkan persidangan yang dalam persidangan tersebut terpidana diminta untuk mengajukan alat bukti baru (novum) yang menyatakan dirinya tidak bisa hukuman.
Dari persidangan nanti hakim akan menguji apakah bukti baru tersebut cukup kuat disebut sebagai novum yang bisa diserahkan ke majelis hakim yang menyidangkan PK nya di MA.
Seperti diberitakan majelis hakim MA yangh diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada dr. Bambang Suprapto karena dianggap bersalah sehingga mengakjbatkan meninggalnya Johanes Tri Handoko pada tahun 2007.
Selain dianggap menyalahi standar operasional medis sekaligus dianggap tidak memiliki surat ijin praktek.
Johanes adalah pasien penderita kanker usus. Namun ketika operasi berlangsung dokter tamatan universitas di Malaysia tersebut tidak menyertakan tim dokter pendukung sesuai standar operasional termasuk tidak adanya dokter ahli anestesi.
Setelah operasi pengangkatan kondisi pasien memburuk sehingga harus dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Ketika di Surabaya akhirnya diketahui bahwa di dalam perut pasien juga tertinggal benang jahit.
Setelah sempat dirawat beberapa saat akhirnya korban meninggal dunia.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa terpidana juga tidak memiliki ijin praktek di rumah sakit DKT Madiun tempat operasi dilakukan.
Gandhi Wasono
KOMENTAR