"Penadah pertama yakni Haji Romli ini merupakan pembeli hasil curian dan penjual kembali besi tua dari tersangka AM ke Suherman," ungkap Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum AKP Handik Zusenkepadatabloidnova.com, Selasa (25/3).
Suherman ini kemudian menyiapkan gudang untuk menampung hasil curian. "Suherman ini yang berperan sebagai broker, menjual lagi hasil curian ke tersangka lain yakni Hariyanto dan Maskan," ungkap Handik.
Suherman menjual lagi sekitar 13 ton besi tua senilai Rp 19 juta dan sekitar 17 ton besi senilai Rp 20 juta.
"Tersangka Hariyanto sudah ditangkap di rumahnya di Perum Permata Sepatan Blok C2 No.6 RT 07/06, Pisangan Jaya, Sepatan, Tangerang pada 15 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Handik.
Laili
KOMENTAR