"Pemerannya yang perempuan rata-rata usia 8 hingga 12 tahunan. Kalau pemeran lelakinya sudah dewasa. Pemeran ini juga kita selidiki siapa," ungkap Kasubdit Cyber Crime AKBP Dr. Hilarius Duha, SH, MH, kepada wartawan Selasa (11/3).
Dari pengakuan tersangka yang sudah dibekuk atas inisial MCAY, dirinya telah menjual ke sekitar 300 pemesan. Terbukti saat dibekuk, flashdisk sudah ditentukan harga plus ongkos kirim ke beberapa alamat.
Ada sekitar 25 judul film yang ada dari tangan tersangka, namun isinya masih kosong. Tersangka sendiri mengaku mendapatkan film dari seseorang yang mengirimkan padanya video-video porno dengan pemeran anak.
Ditanya soal siapa pemeran dalam video, Hilarius mengatakan, pemeran dapat diduga orang lokal Indonesia. "Tapi bisa jadi orang kita atau negara lain. Sayangnya tidak ada dialog atau petunjuk yang bisa mengarah ke informasi lebih lanjut," ujarnya lagi.
Saat dalam adegan, pemeran anak-anak digambarkan dalam kondisi sadar dan bersedia diajak berhubungan badan. Apakah mereka di bawah paksaan atau yang lain, polisi masih mengejar siapa pemasok dan pemeran di dalam video tersebut.
Laili
KOMENTAR