Setelah membekuk 4 pelaku perampokan terhadap YK (19), gadis yang diketemukan di tol Cijago, Cimanggis, Depok, oleh petugas, tim Resmob menemukan sebuah fakta mengejutkan. Perampokan ini berawal dari broadcast (pesan berantai) permintaan pertemanan di BBM.
"Pelaku awalnya memiliki modus menjaring teman atau menambah kontak BBM dari mengacak add pin BB," ujar Kanit 3 Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Rovan R Mahenu.
Cara ini dilakukan untuk mencari wanita yang bisa diajak ketemuan atau dimintai sesuatu.
Setelah berhasil menjaring pertemanan, pelaku kemudian menjalin hubungan dengan YK dan mengajak ketemuan di suatu tempat.
Bagaimana berkembang menjadi perampokan? Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, empat pelaku yang ditangkap yaitu FS (20), MS (20), IA (20) dan MA (21) di bengkel motor Taman Lembah Gurame Perumnas Depok memaparkan jika awalnya mereka kehabisan uang dan memikirkan cara mendapatkannya.
"Pelaku mencari rezeki dengan cara tidak sah, mereka kehabisan uang lalu mencari sasaran wanita untuk dirampok," ungkap Rikwanto.
Pelaku berinisia MS diminta menghubungi teman wanitanya melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan alasan para pelaku kehabisan uang usai mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kukusan Depok.
"Tersangka MA nanya kepada MS ada temannya perempuan yang bisa diajak jalan tidak, akhirnya MS menghubungi untuk janjian ketemu di Dunkin Donut Depok Town Square," ujarnya.
Kemudian, pelaku MA membawa mobil Avanza yang telah disewanya untuk menjemput korban. Sedangkan, MS duduk disamping MA dan dua pelaku lainnya sembunyi di belakang mobil.
"Begitu korban masuk ke mobil, pelaku mengajak muter-muter baru yang di belakang bangun menyekap korban. Bahkan, korban sempat melawan namun tak berdaya," jelas dia.
Berhasil, uang milik YK dan handphone diambil oleh pelaku lalu korban dibuang ke Tol Cikunir, Cimanggis Depok. Selanjutnya, handphone yang didapat dari korban dijual seharga Rp 700 ribu. Uang yang didapat digunakan untuk bayar sewa mobil, makan dan jalan-jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 1 pisau, 3 HP.
"Pelaku sendiri mengakui sudah pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali, pelaku FS sudah dua kali dan IA serta MS baru sekali melakukannya," ungkapnya.
Laili
KOMENTAR