Di tempat tersebut, korban diminta menunjukkan tempat terjadinya penganiayaan, dimana tempat tidur, bagaimana makan di sana serta terjadinya pemerkosaan pada anak berinisial IC (14).
"Ya. Sudah dibawa ke TKP satu dan dua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menegaskan informasi yang diterimatabloidnova.com.
Rangkaian hal yang coba diurai di TKP tersebut merupakan rekonstruksi mini dimana nantinya akan dilakukan lagi rekonstruksi kejadian secara menyeluruh setelah bangunan kronologis tuduhan penganiayaan hingga kekerasan seksual yang dipersangkakan kepada pemilik panti usai dibuktikan.
"Ini dalam proses berita acara namun dalam bentuk riil," ungkap Rikwanto membeberkan maksud sebenarnya dari rekonstruksi mini tersebut.
Soal pemaparan IC yang mengejutkan soal pemerkosaan 4 kali oleh pemilik panti, penyidik sendiri masih mendalami dan berusaha menggali pemaparan korban.
"Pemeriksaan kepada mereka harus pelan-pelan dan hati-hati supaya bisa dikeluarkan semuanya," ujarnya lagi.
Saat disinggung soal status Yuni Winata, istri Chemy, Rikwanto menegaskan jika hingga hari Kamis (6/3) status Yuni masih sebagai saksi.
Laili
KOMENTAR