Pada hari Selasa (4/3) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB, tim unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera meluncur ke lokasi dan melakukan pembebasan 8 PSK asal Cianjur yang dimaksud.
"Mereka disekap," terang Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, saat memberikan keterangan sembari menggelandang tersangka Dedi dan Susanti yang merupakan mucikari pelaku kejahatan perdagangan manusia.
Yang parah, tiga dari delapan PSK Dedi masih belum cukup umur atau di bawah 18 tahun. Dedi dan Susanti sendiri mengaku telah berprofesi sebagai mucikari di Kalijodo sejak September 2013. Selama menjaring PSK, mereka juga kerap mempekerjakan tenaga pencari calon tenaga kerja hingga ke desa-desa.
Selama di kafe Mawarsari, mereka diawasi secara ketat oleh tersangka Dedi dan Susanti yang kerap mengancam dan melakukan kekerasan agar korban tak melapor pada siapa pun. Selain itu, korban-korban Dedi tak diizinkan menelpon keluarga maupun memiliki telepon genggam.
"Telepon selulernya diambil oleh pelaku dan dihapus nomor kontak keluarga korban dari daftar kontak di teleponnya," ujar Handik lagi.
Tak kehabisan akal, PSK mengadu ke salah seorang warga yang tinggal di dekat kafe. "Mereka minta tolong agar masalahnya dilaporkan ke polisi," ujar Handik.
Setelah masalah ini terbongkar, keduanya ditangkap dan kepadanya akan dikenakan pasal 297 KUHP atau pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan karena mereka juga memperdagangkan PSK di bawah umur, juga akan dikenakan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman terberat 15 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR