Awalnya, Polsektro Tanah Abang mendapat laporan warga pada hari Sabtu (1/3) pagi. Korban bernama Dedy Iswahyudi yang tengah berolahraga di seputaran GBK mengaku kehilangan tas.
"Ya. Ada laporan warga yang sedang berolahraga kehilangan sebuah tas sekitar pukul 09.00 WIB. Atas laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Ardiansyah membenarkan adanya kasus tersebut.
Tak selang beberapa lama, Andri diringkus anggota. Dari tangan Andri, disita barang bukti yang menguatkan jika dirinya telah melakukan aksi pencurian.
"Kami menyita barang bukti sebuah tas berisi blackberry, dompet berisi uang, surat-surat, dan pakaian," ujar Ardiansyah lagi.
Masih menurut Ardiansyah, selama ini memang banyak laporan warga yang kehilangan barang-barang berharga saat berolahraga di kawasan tersebut. Sehingga anggota di lapangan telah mengembangkan dan mewaspadai hal serupa.
Kini, Andri harus mempertangunjawabkan perbuatannya. Pemuda tersebut terpaksa meringkuk di sel tanahan Mapolsek Tanah Abang dan menghadapi tuduhan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tiga tahun penjara.
Laili
KOMENTAR