Keenamnya diduga melakukan pelanggaran dan kesalahan disiplin saat menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi lalu lintas.
Sidang disiplin digelar di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Lantai III, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo.
Dijelaskan oleh Sambodo enam anggotanya yang menjalani sidang disiplin, satu orang berpangkat perwira dan lima lainnya berpangkat bintara. Mereka disidang karena ada tuduh yang menyebutkan jika keenamnya terlibat praktek pungutan liar (pungli).
"Ada dugaan pungli pada masyarakat, pungli pada tukang parkir, ada yang menghilangkan barang bukti, dan ada yang melakukan pemukulan pada masyarakat," ujar Sambodo, kepada wartawan sesaat sebelum sidang digelar, Jumat (28/2)pagi.
Jika terbukti bersalah, sanksi berupa penundaan pangkat, demosi, teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus akan diberikan.
Sidang disiplin sebagaimana sudah dilakukan, digelar tertutup mulai pukul 09.00 hingga siang.
"Sanksinya apa, nanti tergantung dari berat kesalahan yang mereka lakukan. Terbukti atau tidaknya mereka melakukan pelanggaran akan diuji dan diperiksa di dalam sidang disiplin ini," pungkas Sambodo.
Laili
KOMENTAR