Padahal berdasarkan Perkap Kapolri no. 14 tahun 2012, cukup dengan 1 alat bukti dan kesaksian terhadap tindak pidana dapat dikenakan penahanan.
Kuasa hukum sendiri mengklaim telah memegang alat bukti berupa foto, rekaman VCD, dan pernyataan dokter klinik yang menyatakan adanya luka-luka di badan anak panti asuhan tersebut.
"Ini termasuk urgen, mengapa ditindak secara konvensional. Karena 1 malam saja, anak-anak bersama mereka (Yuni maupun Chemy) sudah sangat mengkhawatirkan. Mereka bisa dilarikan, diintimidasi, bahkan disiksa kembali," ungkap Primay.
Kuasa hukum yang sangat mengutamakan anak, berharap terlapor (Chemy) segera diamankan.
Soal adanya petugas yang berjaga, kuasa hukum sangat berterima kasih. Namun, informasi yang menyatakan jika Chemy semakin sering ke panti membuat kuasa hukum khawatir.
"Tadinya, menurut anak-anak, mereka (Chemy dan Yuni) bisa seminggu sekali saja ke sana. Sekarang setelah ramai (pemberitaan), yang bersangkutan bisa setiap hari ke sana," ujarnya.
Chemy dan Yuni sendiri sebenarnya tinggal di apartemen sekitar Summarecon Gading Serpong. Namun jika ada keperluan, pasangan tersebut akan mendatangi panti.
"Saat ini di panti masih ada 12 anak. 1 masih bayi yang lainnya berusia 5 sampai 14 tahunan," ujarnya.
Anak-anak Panti Samuel juga tak semuanya sekolah seperti yang diungkapkan Chemy. Dari keterangan yang dimiliki kuasa hukum, "Ada anak yang sekolah, kejar paket dan ada juga tidak sekolah."
Ke-12 anak yang masih bertahan di panti adalah anak-anak yang tidak sekolah. "Yang sekolah sih, sudah lari," tandas Primay lagi.
Laili
KOMENTAR