Saat akan pulang, anak-anak tersebut memutuskan untuk kabur karena merasa selalu diperlakukan keras oleh pemilik dan pengasuhnya, Chemy dan Yuni.
"Mereka kabur ke rumah salah satu donatur," ujar Gading menyampaikan apa yang didengarnya dari anak-anak yang menjadi kliennye tersebut.
Saat bertemu anak-anak dan mendengar pengaduan mereka, donatur tersebut menaruh curiga. Selama ini mereka memberikan sumbangan namun kondisi anak-anak tersebut tetap lusuh, tidak terawat, dan ada bekas luka di badannya.
Kepada donatur, anak-anak tersebut mengaku telah mengalami kekerasan sehingga sang donatur mengajaknya ke LBH Mawar Sharon yang dikenalnya.
"Akhirnya pengakuan tersebut dilaporkan ke Mabes POLRI pada 10 Februari 2014," ujar Gading.
Setelah dilaporkan di Mabes POLRI, rupanya kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2014. "Saya tidak mengerti kenapa. Alasan kurang jelas namun kita melihat ada surat disposisi pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Namun, kita akan tetap berusaha terus," ujarnya.
Soal visum pembanding, kuasa hukum menganggap visum dari dokter forensik RS PORLI sudah cukup. "Tadinya kita upayakan ke dokter forensik. Tapi ternyata proses surat menyurat tidak bisa dalam 1-2 hari saja. Sementara RS POLRI saja," tandasnya.
Soal jalannya kasus, kuasa hukum mengaku tidak ada kesulitan berarti namun hanya merasa penyidikan yang dilakukan terkesan lambat.
"Apalagi yang bersangkutan (Chemy) belum ditetapkan jadi tersangka. Dan banyak orang-orang Chemy 'bergerak' mencari dukungan dan intimidasi warga sehingga mereka yang awalnya mau bersaksi sekarang jadi menjauh dan seperti tidak mau lagi bersaksi," ujar Gading.
Kondisi berubahnya orang-orang yang tadi mendukung penutupan panti asuhan yang diduga banyak penyelewengan diduga karena Chemy termasuk orang yang cukup dikenal dan disegani di lingkungan tempat tinggalnya.
Soal selentingan soal Chemy dibeking LSM atau preman, Gading menyatakan belum mengetahui betul apakah isu itu benar.
Laili
KOMENTAR