Dalam waktu sehari, tim telah mendapatkan truk kontainer yang digunakan tersangka Aziz untuk mengangkut kain PT TTI.
"Truk kita dapatkan di jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lalu kita lanjutkan melacaak pelaku," ungkap Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Susain.
Berbekal identitas yang didapat, petugas meluncur ke kontrakan Aziz di kawasan Tanjung Priok. Namun yang bersangkutan rupanya telah pindah dari rumah tersebut.
Polisi juga mencari sang sopir belokan kontainer sampai ke rumah istri mudanya di Cikupa, Tangerang.
Tak sia-sia, pada 15 Februari 2014 polisi berhasil melacak tempat tinggal Aziz terakhir yang rupanya berada di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Di rumah kontrakan tersebut, Aziz dibekuk oleh petugas.
Berbekal informasi dan penemuan kediaman pelaku, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka lainnya atas nama Syaiful dan Moh. Ali di kawasan Bitung, Tangerang.
"Terungkap jika Syaiful yang merencanakan semua aksi belokan kontainer hingga penjualan hasil kejahatan yang laku Rp 75 juta," ujar Handik. Dari tangan tersangka hanya disita 3 handphone dan 3 sample kain PT TTI.
Sementara uang hasil penjualan kain 1 kontainer ini sudah dihabiskan sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR