"Hari ini bukti tambahan dari pihak Ben dan kuasa hukum berupa CD atau audio dari rumah sakit Sanotarium Darmawangsa. Tapi tidak sah dan melawan hukum," tegas Aldila Warganda, kuasa hukum Marshanda saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Menurut Aldila, video percakapan orangtua dan anak ini diambil tanpa izin. Ia pun seperti tak terima dengan adanya bukti tersebut yang mungkin saja mengalahkannya di persidangan.
"Kita hanya tahu ini percakapan Marshanda dan orang tua yang direkam dan diambil tanpa izin," tuturnya.
Sementara itu, Dewi Indah Yani, kuasa hukum Ben enggan membeberkan apa isi dari percakapan bukti rekaman Marshanda di sebuah rumah sakit. "Kami enggak bisa kasih keterangan karena itu menyangkut materi persidangan. Mudah-mudahan kita berharap itu jadi pertimbangan untuk memutuskan nantinya. Cukup kami para pihak di dalam yang tahu. Buat kami, apa yang terjadi biarlah itu jadi pertimbangan majelis," lanjutnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR