Raffi kedapatan menggunakansejumlah obat yang mengandung metilone. Senin (18/2/2013), Raffi Ahmad akhirnya resmi menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi, Lido, Jawa Barat. Tepat pada Sabtu, 27 April 2013, Raffi akhirnya dibebaskan. Ia mendapat penangguhan penahanan dari Badan Narkotika Nasional.
Raffi diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap minggunya. Sayang, lambat laun tak ada yang tahu perkembangan kasus Raffi saat ini. Padahal, saat itu kasus Raffi sempat ramai diperbincangkan. Lantas mengapa sekarang menghilang?.
"Berkas sudah selesai. Jaksa belum P21. Sudah bolak-balik. Tinggal nunggu P21," kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, Selasa (9/9).
Menurut Anang, persepsi BNN dengan Kejagung hingga saat ini masih belum sama. Hal ini menjadi faktor terberat mengapa kasus ini belum juga masuk ke meja hijau.
"Persepsi kami dan Kejagung tidak sama. Kejagung minta kathinon masuk UU narkotika, namun BNN punya yurisprudensi. Contohnya kasus Zarima belum ada UU tapi bisa dipenjara. Kasus di Bima, NTB, Kathinon juga bisa dipenjara. Kok Raffi enggak bisa. Itu yang berbeda pandangan," ucapnya.
Raffi dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 junto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-13 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotika jenis metilon dan dua linting ganja.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR