"Saksi dan ahli kesehatan yang dihadirkan Ben, menjelaskan pengertian bipolar. Pertanyaaan mendasar adalah ahli itu pernah ketemu dan observasi Chacha? Tidak. Jadi bisa disimpulkan validitas saksi ahli yang dihadirkan Ben," kata Aldilla saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan tersebut, Aldilla menanyakan pengertian bipolar kepada saksi ahli kejiwaan. "Saya tanya tahapan pemeriksa penderita bipolar apa, jawab dia panjang, harus konsultasi dan lain-lain, tapi dia belum bertemu. Dia berbicara secara umum seperti acara seminar," sindir Aldilla.
Menurut Ardilla tudingan bipolar akan diakuinya jika ada rekam medis dari kedokteran. "Kita merujuk ke undang-undang kedokteran, seseorang dinyatakan sakit harus lewat rekam medis, tetapi tidak ada rekam medis yang mengatakan Chacha bipolar. Jangan mengetahui penyakit hanya lewat ciri-ciri. Pokoknya seseorang sakit dinyatakan lewat rekam medis," jawabnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR