Menurut Baihaki, langkah Tommy dan Tania mencatat pernikahannya secara hukum lantaran untuk kepentingan rumah tangga. "Alasan dia standar, agar ada kepastian hukum, kepentingan rumah tangga dan kepentingan administrasi lainnya," terang Baihaki saat dihubungi Kamis (28/8).
Tommy dan Tania hanya perlu menjalani dua kali sidang. "Dua kali persidangan, pertama 13 Agustus 2014, kemudian dalam sidang kedua 27 Agustus 2014 sudah putus dan dikabulkan. Syaratnya sederhana, ada KTP dan kartu keluarga," bebernya.
Tak hanya Tommy, Tania pun ikut hadir dalam persidangan ini. "Sebaiknya begitu datang sendiri. Tapi istrinya juga datang," tuturnya. Tommy dan Tania menikah tanggal 11 April 2011.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR