Berkas perkara dugaan asusila oleh lima oknum polisi masing-masing JB, MAT, A, AF dan S terhadap seorang mahasiswi dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Makasaar, menerima pelimpahan tahap kedua kasus pencabulan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota Makassar. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Muldhani Fajrin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, kelima tersangka akan disidangkan dalam tiga berkas terpisah.
"Pemecahan berkas persidangan atas para tersangka selain melihat perannya, juga untuk memberikan kemudahan bagi jaksa membuktikan perkara karena para tersangka akan saling bersaksi," katanya.
Tersangka JB dan MAT dijadikan satu berkas dengan dakwaan melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila, pasal 335 KUHP tentang memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu dan pasal 27 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan tersangka AF dan S juga disidang dengan berkas perkara yang sama. Keduanya didakwa pasal 289 dan 335 KUHP. Sementara tersangka A disidang sendirian dengan tuduhan pemerasan. Menurut Andi Muldhani, ketiga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sebelum masa penahanan 20 hari selesai.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Hariani A Gali menegaskan, tidak akan menitip para tersangka di tahanan kepolisian, "Kami akan menitip para tersangka di Rutan Kelas Satu Makassar untuk memudahkan eksekusi," katanya. Menurut dia, pengalaman sebelumnya, tahanan terdakwa polisi yang dititip di kepolisian menyulitkan pihak penuntut umum melakukan eksekusi.
Antara
KOMENTAR