Jaksa pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Poedji Rahardjo, bisa dipecat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Jaksa Poedji bisa langsung dipecat, karena itu menurut Undang-Undang (UU) apabila jaksa dijatuhi hukuman pidana dan melakukan tindak pidana, langsung dipecat," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Poedji Rahardjo sampai sekarang masih menunggu salinan putusan PN Jaksel. "LHP (laporan hasil pemeriksaan)-nya, kita kan menunggu putusan ini. Mesti tunggu putusan," katanya.
Saat ini, kata dia, Poedji Rahardjo menjabat sebagai jaksa fungsional di Pusdiklat Kejagung. "Dia juga tidak pernah masuk kantor selama sembilan bulan, itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1979 (tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil)," katanya.
Dikatakan, dari laporan Kapusdiklat Kejagung, Jaksa Poedji Rahardjo tidak pernah masuk kerja sejak dipindah dari Gorontalo. "Dia bisa dikenakan PP Nomor 30/1980 (tentang Peraturan Disiplin PNS) dan PP Nomor 32/1979," katanya.
Sebelumnya, terdakwa, Poedji Rahardjo dilaporkan istri keduanya, Nazwita Indra dan anak tirinya Mas Agung Barsyah karena melakukan tindakan KDRT pada 22 November 2008 lalu. Poedji melakukan pemukulan terhadap Mas Agung Barsyah hinggga anak tirinya tersebut mengalami luka sobek sepanjang satu sentimeter pada bibir atas dan bawah. Kemudian Nazwita dan Mas Agung melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan Poedji kepada pihak berwajib.
Selain dijatuhi hukuman dua tahun, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menahan terdakwa setelah pembacaan putusan tersebut dan terdakwa dibebani bayar biaya proses perkara sebesar Rp2.000. Pada persidangan yang berjalan sejak pukul 16.40 WIB hingga 17.45 WIB tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan kekerasan kepada orang yang seharusnya dijaga. Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali melakukan KDRT, belum pernah dihukum dan punya tanggungan untuk menghidupi keluarganya.
Sementara itu, Poedji menegaskan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Salah satu pejabat di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung tersebut, menyatakan majelis hakim tidak mempertimbangkan masalah hubungan terdakwa dengan Nazwita tidak terikat sebagai suami-istri karena tidak terbukti secara sah dalam akta nikah. "Masalah pemberian harta kepada Nazwita dan Mas Agung tidak ada kaitannya dengan yuridis yang menguatkan adanya pertalian hubungan keluarga," kata Poedji.
Poedji mengatakan pihaknya sudah melaporkan juga Nazwita dan Mas Agung Barsyah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, terkait tindakan pencurian barang yang bukan menjadi haknya dan upaya pengeroyokan terhadap dirinya.
Antara
KOMENTAR