Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Alex Bambang Riatmodjo, mengaku yakin bahwa jajarannya tidak terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji ke Mabes Polri.
"Saya yakin jajaran saya bersih dan saya juga sudah memerintahkan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan setiap anggota saya yang terkait dalam penyidikan kasus Syekh Puji," katanya di Semarang, Sabtu.
Kapolda mengatakan, sampai saat ini tidak ada sesuatu yang diragukan dan semua proses pemeriksaan kasus Sykeh Puji berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolda mempersilakan Syekh Puji melapor ke Mabes Polri, meskipun nama Kapolda juga ikut dilaporkan selain nama seorang pengacara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pemerasan tersebut.
"Silakan saja kalau mau melapor ke Mabes Polri, setiap orang berhak melapor dan melakukan pembelaan. Saya sangat tahu apa yang telah saya lakukan, semua sesuai dengan jalur hukum yang benar," katanya.
Kapolda menjelaskan, saat ini berkas kasus Syekh Puji dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri ke penyidik Polwiltabes Semarang karena belum lengkap.
"Selama melengkapi berkas pemeriksaan sesuai dengan petunjuk jaksa, penyidikan terhadap yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Kapolda juga mengharapkan dalam waktu tidak lama lagi penyidik dapat melengkapi berkas pemeriksaan dan segera dikembalikan ke penuntut umum.
Mengenai penahanan kembali Syekh Puji karena dinilai tidak kooperatif selama menjalani wajib lapor dalam penangguhan penahanan dan Kapolda mengatakan hal tersebut bisa dilakukan. "Namun hal tersebut masih melihat perkembangan kasus ini lebih lanjut," katanya.
Antara
KOMENTAR