Ketua Majelis Hakim Karel Toppu mengatakan, setelah mempelajari eksepsi pengacara terdakwa, pihaknya memutuskan bahwa Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
"UU ITE digunakan dua tahun lagi, artinya pada 21 April 2010 UU ITE baru diterapkan karena itu Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE," kata Karel Topu di PN Tangerang.
Karena itu dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas.
"ITE belum bisa diberlakukan untuk mendakwa terdakwa, JPU tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Karel.
Menurut dia, semua dakwaan yang sampaikan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"UU ITE belum bisa diterapkan dan karena itu dakwaan terhadap Prita dibatalkan demi hukum dan tidak ada jeratan hukuman terhadap terdakwa," katanya.
Ia mengatakan, semua keberatan pengacara terdakwa dikabulkan dan JPU bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Untuk itu persidangan terhadap Prita di PN Tangerang dihentikan, semua ditindaklanjuti di PT," ujar Karel.
Usai mendengarkan pembatalan dakwaan itu, Prita langsung bersujud syukur. "Saya tidak bisa berkata apa-apa, saya sangat berterima kasih kepada semua orang dan majelis hakim," kata Prita kepada puluhan wartawan yang mengerumuninya.
Prita Mulyasari (32) dituduh telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten setelah bercerita tentang layanan yang diterimanya dari rumah sakit itu melalui surat elektronik.
Namun, saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Prita juga dikenai pasal pelanggaran UU ITE.
Antara
KOMENTAR