"Sebagian besar lukanya sudah mengering, meski mengaku paha kirinya masih terasa sakit," kata anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba dari Malaysia, Selasa.
Parlindungan mengaku mengunjungi Siti Hajar, untuk mengetahui perkembangan kesehatan pekerja asal Garut itu.
Mengutip hasil pembicaraan dengan kuasa hukum Siti Hajar, Subastian Cha, Parlindungan menyebutkan, bahwa majikan Siti Hajar itu sedang menjalani proses pengadilan.
Majikan Siti Hajar yang bernama Michel Hua Yuan Tyng terancam hukuman penjara 43 tahun dengan denda maksimal 50.000 Ringgit Malaysia ditambah hukuman cambuk.
Michel mendapat tuduhan melukai orang lain sampai parah dengan senjata (dituduhkan dua kali), melukai orang lain (biasa, tidak sampai parah) dengan senjata, dan melanggar aturan imigrasi Malaysia karena mempekerjakan orang tanpa dokumen resmi.
Siti Hajar sendiri tampak gembira ketika dikunjungi dalam perawatan dokter di klinik kesehatan KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia.
"Siti sempat bercerita lagi bahwa pahanya beberapa kali ditusuk dengan pisau dan gunting oleh majikannya Michel dan senang sudah mendapat pertolongan khususnya dari pemerintah Indonesia," katanya.
Penyiksaan terhadap Siti berlangsung selama 34 bulan dan dia juga tidak pernah menerima gaji
"Kasus Siti menjadi pelajaran penting bagi siapa saja. TKI harus memakai jasa PJTKI resmi, jangan percaya pada calo," katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arke menjamin bahwa seluruh biaya operasi plastik dan rehabilitasi medik akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia.
Semua hak-hak Siti Hajar akan dipenuhi termasuk bantuan asuransi dari PT Mitra Dhana Athmaraksa serta gaji sebesar 17 ribu Ringgit Malasyia atau sekitar Rp50 juta dari masa 34 bulan bekerja.
Siti Hajar berangkat ke Malaysia pada 28 Juni 2006 dan sempat empat hari bekerja pada majikan pertama, Lim Hua Siew, di Bandar Menjalara Wilayah Persekutuan sebelum bekerja di rumah Michel dan mendapat siksaan.
Ant
KOMENTAR