Prita Mulyasari membacakan keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6). Prita yang digugat Rumah Sakit Omni Internasional memberi judul "Galau" untuk eksepsinya. "Pengertian hukum adalah tidak melanggar orang lain. Aku datang ke dokter karena aku awan akan penyakit. Saya diberi suntikan dan infus yang saya sendiri tak tahu apa tujuannya. Karena awam akan kesehatan, saya setuju saja," kata Prita.
Sambil mencoba terus bertutur, Prita pun tak kuasa menahan tangis ditengah-tengah pembacaan eksepsinya. "Pada Agustus 2008, dokter Henry merevisi hasil diagnosa, sebelumnya trombositku 27.000, berubah menjadi 181.000. Dokter menyuntikku lagi dan 15 menit kemudian aku sesak nafas. Kondisi kesehatanku kian menurun," urai Prita sambil tersedu.
nova.id
Prita Menangis di Ruang Sidang
"Prita langsung mendapat pengawalan ketat (Foto: Okki) "
Akibatnya tanggal 27 Agustus 2008 Prita terpaksa pindah ke rumah sakit lain. "Aku memaksa untuk pulang dan pindah ke rumah sakit lain untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik. Semua kegundahan ini aku tulis dalam surat elektronik kepada teman-teman tanpa bermaksud menjelek-jelekkan pihak manapun," bela Prita.
Sejumlah tanya hadir dalam nota keberatan yang dibacakannya. "Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang profesional dalam menangani perkara ini? Atau JPU terserang virus dunia? Ataukah mata hatinya tertutup? Aku berharap dan berdoa agar hanya aku yang menjaid korban JPU," kata Prita yang membacakan eksepsi sambil menangis.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR