"Prita, sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang (Foto: Okki) "
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari ke pengadilan berlangsung satu jam. Kegaduhan sempat mewarnai persidangan. Prita mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan. Ibu dua anak ini didampingi keluarga, termasuk kakak dan suami. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU membacakan sedikit isi surat elektronik yang dikirim Prita untuk Rumah Sakit Omni International. Jaksa menekankan 3 pasal yang ditetapkan sebagai pelanggaran, yakin pasal 310(2) tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang pencemaran melalui tulisan, dan UU 11 no.45(2) jo 27(3) ITE. Sidang ditunda hingga Kamis 11/6 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Salah satu tim pengacara Prita, Slamet Suyono,SH menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan. "Kuasa hukum mengajukan surat kuasa dan dari OC Kaligis mengajukan surat jaminan. Minggu depan kami akan mengajukan keberatan karena ada kejanggalan dan keraguan jaksa dalam menetapkan dua pasal yakni, pasal 310 dan 311. Pasal tersebut tidak dapat membuat ibu Prita dipenjara," kata Slamet.
nova.id
Sidang Prita Diwarnai Kegaduhan
"bentrok antara aparat dan awak media (Foto: Okki) "
Secara perdata, Prita dinyatakan kalah dan harus membayar ganti rugi 300 juta. "Sekarang pidananya terkesan dipaksakan. Dia hanya ibu rumah tangga biasa yang mengajukan keluhan, lantas dipenjarakan. Kami juga menemui kejanggalan, misalnya kasus ini ditangani Polda. Di Polda sendiri Prita tidak ditahan. Tapi kemudian dia dipaksa untuk dikenakan UU ITE dan akhirnya ditahan," tuturnya.
Menurut Slamet, hak Prita sebagai pasien sudah dikebiri dan dikriminalisasi. "Ada hal dibalik semua ini yang membuat kasus Prita mencuat. Kita tunggu saja. Kami sudah mengantongi bukti berupa hasil laboratorium dan bukti lain yang belum bisa diperlihatkan ke publik.
nova.id
Sidang Prita Diwarnai Kegaduhan
"Salah satu pendukung Prita (Foto: Okki) "
Satu hal lagi yang menarik terjadi dalam sidang Prita kali itu adalah, sekelompok anak muda yang menamakan dirinya ILUNIS (Ikatan Lulusan Univarsitas Islam Syeh Yusuf) yang menggelar aksi damai pembelaan bagi Prita. "Bebaskan Ibu Prita, kami siap memperjuangkan keadilan bagi Ibu Prita," begitu yang disuarakan mereka. Orasi pun dilanjutkan dengan penandatanganan poster yang berbunyi 'Dukung Pembebasan Murni Prita Mulyasari'. Aksi orasi itu pun menambah panas suasana seusai sidang yang sebelumnya sempat terjadi kegaduhan antara aparat yang mengawal Prita keluar dari ruang sidang dan pewarta media.
Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR