Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup pemkot pada tahun ini. Satu pegawai dipecat karena menjadi istri kedua. Sedangkan pegawai lainnya diberhentikan sebagai PNS karena tidak pernah berkantor selama bertahun-tahun.
Surat pemecatan kedua PNS tersebut sudah ditandatangani Wali Kota Makassar Andi Herry Iskandar dan Sekretaris Kota (Sekkot) Anis Kama belum lama ini.
"Sudah diteken. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Keputusan tersebut berlaku jika 14 hari setelah diterima pegawai yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan," kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Apriady, Kamis (2/4).
Namun, Apriady enggan membeberkan identitas maupun satuan tugas pegawai yang terkena sanksi kepegawaian tersebut. Alasannya terkait pelanggaran administratif dan prosesnya masih berlangsung.
Pemkot juga memberikan sanksi pencopotan jabatan kepada salah satu aparatnya yang terbukti melakukan pemalsuan data. Selain itu, sebanyak delapan pegawai mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis, dua pegawai disiplin sedang atau penundaan gaji secara berkala, dan dua PNS terpaksa harus rela turun pangkat.
Rata-rata pegawai yang mendapatkan sanksi kepegawaian tersebut karena melakukan tindakan indisipliner. Pegawai yang menerima sanksi bisa mengajukan keberatan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat terhitung 14 hari sejak surat keputusan (SK) diterima.
"Jika mentah di BKN, pegawai masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan peninjauan," tambah Apriady saat ditemui di ruang kerjanya.
axa/tribuntimur
KOMENTAR