Tim kuasa hukum Ryan meminta majelis hakim menolak tuntutan vonis hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Ryan.
Dalam analisisnya, tim pengacara menyatakan terdakwa bukan subyek yang tepat untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Terdakwa dalam keadaan tidak sadar saat melakukan pembunuhan terhadap Hery Santoso," ujar salah satu pengacara Ryan, Kasma Sangaji seraya menambahkan terdakwa tersinggung atas tindakan korban yang minta dikenalkan dengan pacar Ryan. "Perbuatan terdakwa juga didorong jiwa emosional yang tinggi akibat ketersinggungan," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Ryan juga meragukan keterangan saksi ahli yang mengatakan Ryan tidak mengalami gangguan jiwa padahal ada ciri-ciri psikopat dalam diri Ryan, antara lain sadis dan tak menyesali perbuatannya.
Astri
KOMENTAR