"Ketua majelis hakim sudah memberikan putusan," kata pengacara Yusuf, Micelle Stanley saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan Raya PKP, Jakarta Timur, Rabu (12/3).
Keputusan hakim untuk langsung mengetuk palu atas perkara Tari dan Yusuf, lantaran sudah tiga kali persidangan sebelumnya Cut Tari, tak pernah hadir. Selain itu, Tari juga mengirimkan wakil maupun pengacaranya. "Jadi diputus verstek, karena termohon (Cut Tari) enggak ada. Tapi sudah resmi bercerai," tegas Michelle.
Cut Tari Aminah Anasya menikah dengan Johannes Yusuf Subrata pada tanggal 9 Januari 2004 silam. Tiga tahun kemudian, pada 10 Oktober 2007, Tari melahirkan anak pertamanya, yakni Sidney Azkassyah Yusuf. Pertengahan tahun 2010, Tari menjadi perbincangan lantaran video asusilanya dengan Ariel. Cut Tari digugat cerai suaminya pada 18 Desember 2013 lalu.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR