Miftaahul Jannah, salah satu kuasa hukum Farhat, mengatakan, proses mediasi kliennya dengan Nia sudah berakhir dan dinyatakan gagal. "Di dalam proses mediasi, Pak Farhat sepakat bercerai," ujar Miftaahul, Rabu (12/3/2014).
Saat ini, lanjut Miftaahul, Farhat dan Nia sedang membicarakan harta gono-gini melalui kuasa hukumnya masing-masing. "Pembagian hartanya seperti apa, masih dibicarakan," kata Miftaahul. Soal hak asuh anak, tidak dipersoalkan.
Agenda sidang lanjutan yang digelar di PA Jakarta Selatan adalah mendengarkan jawaban Farhat sebagai pihak tergugat atas gugatan perceraian yang diajukan Nia. Nia mengajukan gugatan cerai terhadap Farhat pada 27 Januari 2014.
Dalam jawaban itu, Farhat tidak mempersoalkan gugatan cerai Nia. "Inti jawaban Pak Farhat atas gugatan itu setuju bercerai," ucap Miftaahul.
Saat dihubungi terpisah, Nia hanya meminta doa agar sidang perceraiannya segera berakhir."Doakan ya, biar cepat ketok palu hakimnya," kata Nia.
Tahun 2005, Farhat menjatuhkan talak ke penyanyi lawas kelahiran Jakarta, 17 April 1964, itu. Setelah jatuh talak, Nia mencoba mempertahankan perkawinannya.
Nia dan Farhat menikah di awal tahun 2002. Saat itu, status Nia adalah janda satu anak. Sebelum dengan Farhat, Nia menikah dengan Mohamad Hisham, pria asal Brunei Darussalam, di Jakarta, 25 September 1991.
Dari perkawinan pertama itu, Nia dikaruniai anak perempuan bernama Olivia Nathania, Februari 1992. Nia dan Hisham bercerai pada 1993.
.
.
Kin wartakota
KOMENTAR