"Dalam waktu yang sudah ditentukan H. Susilo Wibowo (nama asli Guntur Bumi) tak menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap pengadilan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. Amril Mawardi SH MH.
Salinan putusannya sudah diberitahukan pihak Pengadilan kepada Guntur Bumi. "Karena bapak H. Susilo Wibowo tidak datang, pengadilan memberitahukan isi putusan," tandas Amril kepada tabloidnova.com.
Tanggal 24 Februari 2014, akta cerai mereka dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. "Setelah habis masa itu, putusannya berkekuatan hukum tetap. Pengadilan wajib mengeluarkan akta cerai atas nama ibu Savia dan H. Susilo Wibowo. Mungkin akta itu sudah selesai dibuat dan bisa diambil masing-masing."
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR