"Andah hanya saksi saja, dan tidak akan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bogor AKP Didik Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (4/3/2014) siang.
Didik menyatakan, dalam pengaduan Habib Idrus Al Gadri yang mewakili organisasi keagamaan di Depok, hanya Vanno yang menjadi terlapor kasus dugaan penistaan agama. Sedangkan Andah tak ikut dilaporkan ke polisi.
"Kami hanya memintai keterangan Asmirandah sebagai saksi saja," tegas Didik. Selain Andah, lanjut Didik, polisi juga telah memeriksa Anton Zantman sebagai saksi lainnya. Anton memberi keterangannya di awal Februari 2014.
Sementara Andah pernah memberikan klarfikasi atas dugaan penistaan agama itu bersama Vanno pada 10 Desember 2013. Andah kembali dimintai keterangan didepan penyidik pada 12 Februari 2014. Saat itu, Andah diperiksa tanpa suaminya.
Vanno, juga Andah, diperkarakan di polisi setelah menikah secara Islam pada 17 Oktober 2013. Kala itu Vanno membantah dirinya telah menjadi mualaf dan pernah menikahi Andah di Masjid An-Nur, Jalan Tanah Baru, Beji, Depok.
.
.
Kin wartakota
KOMENTAR