"Tanggal nikahnya kita enggak tahu," kata kepala kelurahan Ciganjur Ahmad Sodikin yang dijumpai tabloidnova.com di kantornya, Jalan Moh. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Jessica, melalui sang ayah menyerahkan berkas permohonan surat nikah pada 17 Desember 2013 lalu. Ada rentang sekitar dua bulan dari sekarang sejak Jessica mendaftarkannya. "Bisa saja (belum menikah). Misalnya, kalau calonnya meninggal dunia, kan artinya tidak jadi menikah. Kalaupun memang sudah menikah, itu harus cek ke catatan sipil," tutur Ahmad Sodikin.
Tak ada istilah 'kadaluarsa' sejak permohonan surat nikah dikirim, meski tanggal pernikahan masih jauh. "Tapi biasanya orang yang bikin ini (surat permohonan pernikahan) sudah menentukan hari (pernikahan)," kata Ahmad Sodikin.
Sementara itu, saat tabloidnova.com menyambangi Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, pihaknya keberatan untuk membocorkan kapan dan dimana Jessica dan Ludwig melangsungkan pernikahan.
"Kami enggak bisa memberikan begitu saja data (pernikahannya), ada atau tidak adanya atas nama tersebut. Karena itu sudah masuk ranah privasi," urai salah satu petugan Tata Usaha.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR