"Ancaman 6 tahun, tapi karena masih di bawah umur, dikurangi setengah," ujar DR. Djaniko Girsang, SH., MHum humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang juga menjadi hakim anggota kasus Dul, Selasa (25/2).
Mungkinkah Dul ditahan seperti dakwaan yang dibacakan?
"Kemungkinan itu bisa-bisa saja. Tapi sampai saat ini tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan karena terdakwa datang dan tak ada alasan-alasan yang memberatkan," kata Djaniko.
Seperti berita sebelumnya, Dul terlibat kecelakaan di tol Jagorawi. Akibatnya 7 orang tewas dan belasan mengalami luka-luka.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR