"Melaporkan atas penganiayaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Menurut BAP itu dilakukan di Pejaten dan Bintaro. Kejadiannya sendiri sebanyak dua kali, yakni bulan Juli 2011 dan Juni 2012," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Aswin Sipayung.
Dianggap telah melakukan penganiayaan, Eza yang masih berusia 22 tahun itu diancam dua pasal sekaligus dengan ancaman tahanan tak main-main, lebih dari dua tahun kurungan. "Dijerat dengan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dan 351 ayat 1 (penganiayaan)," kata Aswin. "Pasal 335 sendiri ancamannya 1 tahun dan Pasal 351 ayat 1 ancamannya 2 tahun 8 bulan tahanan," tambahnya.
Okki
KOMENTAR