"Kedatangan kami (Annisa dan rekan-rekan CSM) ke Polda dalam rangka mengambil surat SP2 HP (surat pemberitahuan perkembangan penyidikan)," ungkap Arifin mewakili kliennya.
Annisa adalah korban kasus penipuan modal bisnis CSM yang melibatkan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa. Dengan dikeluarkannya surat SP2HP ini, Polda telah menetapkan Sandy dan Cici sebagai tersangka. "Ini kabar menggembirakan bagi kita," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Annisa Bahar juga menyatakan bahagia atas fakta ini. "Alhamdulillah aku bisa bernapas lega, sudah lama banget kita menunggu sampai 6 bulan lebih. Ini kabar sangat baik yang kita tunggu bersama 3 ribu anggota CSM," tambah Annisa.
Annisa mengaku telah mengalami kerugian materiil dan immateriil karena selain kehilangan uang, dirinya juga telah dituduh melakukan hal yang tidak dilakukannya. Selama ini Annisa ikut memperjuangkan kerugian yang diderita anggota CSM.
"Aku sedih banget, dalam hal seperti ini aku masih difitnah dan dibilang sudah terima uang, sudah dibayar," terang Annisa soal tuduhan yang sempat mampir kepadanya.
Kini, setelah penetapan Sandy dan Cici sebagai tersangka, baik Annisa dan Arifin mengaku lega. "Penyidik juga sudah memeriksa saksi dan hari ini menyerahkan bukti-bukti asli," tutur Arifin.
Laili
KOMENTAR