"Terkait dengan dakwaan tersebut, kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan akan dibacakan pada tanggal 16 Januari 2013 terkait dengan dakwaan tersebut," ujar Fahmi Bachmid SH. M.Hum, kuasa hukum Nikita saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurut Nikita, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kejadian penganiayaan di Kemang, Jakarta Selatan.
"Ada banyak yang keberatan. Dua poin masalah pelemparan sama memukul itu sama sekali enggak benar. Perasaannya pasti deg-degan, gemetar terus, kok begitu isinya, sempat kaget, tapi enggak apa-apa," tutur Nikita.
Icha
KOMENTAR