"Iya, berurusan dengan pihak kepolisian lagi," kata kuasa hukum Andhika, Ferry Juan SH saat dihubungi tabloidnova.com, Minggu (16/12) siang.
Andhika ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung pada Jumat, 14 Desember sekitar pukul 21.00 di kawasan Gedongair, Tanjungkarang Barat, Lampung karena dituding melarikan anak dibawah umur. Andhika dijerat pasal 332 KUHP.
"Andhika dijerat Pasal 332 KUHP yakni perbuatan membawa lari anak perempuan di bawah umur," jelas Ferry Juan.
"Pasal itu adalah delik aduan. Berarti ada yang mengadu sebelumnya dari keluarga si wanita. Bisa orangtua, kakak, atau keluarga si wanitanya ke pihak kepolisian untuk diproses," tukas Ferry.
Okki
KOMENTAR