Bolot yang diduga melakukan pengeroyokan Rangga bersama anak dan menantunya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Menurut penyidik, Senin (17/12) Bolot dipanggil ke Polsek Ciputat. Kita berharap yang bersangkutan datang," kata pengacara Rangga, Saleh, SH kepada tabloidnova.com, Jumat (14/12).
Menurut Saleh, pihak Rangga yang diwakili oleh tantenya, Resti melaporkan Bolot ke polisi lantaran melakukan pemukulan. Akibat pemukulan itu, Rangga menderita luka lebam dan lecet di bagian muka, perut, dan punggung.
"Ini pengeroyokan. Bolot, anak, dan menantunya dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancamannya di atas 5 tahun," jelas Saleh.
Isna
KOMENTAR