"Masih syok. Sampai saat ini belum bisa menerima perlakuan imigrasi yang menahan dia. Dia juga kaget saat berada di tahanan," kata kuasa hukum Alona, Ranto P Simanjuntak, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (12/12).
Kuasa hukum Alona menilai, apa yang dialami kliennya tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Seolah-olah negara ini tidak ada hukumnya. Sepertinya penyidikan ini tidak berjalan secara prosedural hukum dan KUHAP. Penyidik tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum. Ini sudah memakai hukum rimba," tukasnya.
Okki
KOMENTAR