"Paspor ada nomor registrasinya, ternyata itu milik orang lain. Milik orang Semarang. Paspor itu dikeluarkan di Semarang, milik 'J' diubah jadi CCA (Cut Chyntiara Alona)," tutur Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi Pusat, Maryoto Sumadi, ketika dijumpai tabloidnova.com di kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Selasa (11/12).
Pihak berwajib belum bisa melacak keberadaan J, yang diduga pemilik paspor asli. Imigrasi mengaku tak melakukan pengejaran terhadap oknum tersebut. "J itu raib. Biarin saja mau lari kemana, satu-satu dulu. Ini (Alona) saja yang diselesaikan dulu," ujar Maryoto.
Menurut Maryoto, dalam paspor palsu yang digunakan Alona dalam perjalanannya dari Singapura, ditemukan beberapa kejanggalan. Data diri sang pemegang paspor jauh berbeda.
"Nama yang digunakan SA atau CCA, dia ubah tempat lahirnya,. Disebutkan lahir di Jakarta 7 Juli 1987. Setelah didalami data dia, CCA, lahir Aceh 8 Juli 1985. Paspor ini 2009 sampai 2014, jadi masa berlakunya masih dua tahun lagi. Dia buat paspor yang asli Juni 2007 sampai 2012," kata Maryoto.
Alona disangka melakukan pemalsuan paspor, terutama dalam lembar data identitas. "Dugaan menggunakan paspor palsu. Atau dipalsukan yang digunakan dalam perjalanan. Yang jelas paspor itu saat dilakukan pemeriksaan di Soekarno Hatta, tidak membaca sistemnnya, kami mash mendalami, ternyata ada yang diubah di lembar identitas," tegasnya.
Okki
KOMENTAR