Tak hanya bukti surat, Nikita juga memberikan sebuah bukti dari pesan singkat. "Ada bukti lain tertulis berupa messenger, patut diduga indikasi lain di balik penahanan Niki. Bukan menyerang siapa-siapa, cuma membeberkan fakta yang ada supaya hakim dapat info sebelum putusan. Putusan disepakati akan dibacakan Selasa, 11 Desember jam 10.00 Wib. Kami berharap hakim akan mengabulkan permohonan pra peradilan yang kami ajukan karena sudah didukung fakta-fakta hukum," papar Minola Sebayang, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui tabloidnova.com do Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Menurut Minola, penahanan Nikita Mirzani hingga kini masih tak berdasar. "Penahanan tidak sah karena tidak berdasar alasan yuridis, hanya kekhawatiran. Setelah putusan, Niki dibebaskan meski masa tahanan belum berakhir. Ini enggak menghentikan proses hukum yang berjalan. Paling tidak kami bisa buktikan penahanan tidak berdasar peraturan," ungkapnya.
Icha
KOMENTAR