Sofie menilai laporan Yulia itu salah alamat. Menurutnya, sebagai kuasa hukum, dirinya bekerja atas surat kuasa dari Demian.
"Kami mengajukan buki surat apa yang kami terima dari klien. Kami tidak pernah menambah, mengurangi, menciptakan yang tidak ada menjadi ada," kata Sofie usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Sofie tahu dirinya dilaporkan ke polisi karena memberi copy slip transfer bank ke majelis hakim dengan tulisan bekas dihapus dan diganti dengan yang baru, bukan dari hasil copy carbon.
"Kalau yang dipermasalahkan mengenai penulisan, itu dilakukan oleh bagian keuangan untuk kepentingan internal di manajemen Demian bekerja, bukan kami yang lakukan," jelas Sofie lagi. Meski begitu, Sofie akan tetap memenuhi panggilan pihak berwajib jika memang sudah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Isna
KOMENTAR