"Wajib hukumnya, harus ditempuh mediasi dulu supaya mereka berdamai sehingga perkara tidak dilanjutkan. Kalau pihak ini enggak ada mediator, maka kami siapkan dari pihak majelis," papar Matheus Samiadji, SH.MH, humas PN Jaksel saat ditemui, Rabu (28/11).
Pihak Pengadilan membatasi proses mediasi selama 40 hari lamanya. Selama itu diharapkan keduanya mampu mengubah keputusan untuk lebih baik lagi.
"Bagi mediator usaha mediasi 40 hari kerja. Itu dimanfaatkan mediator untuk mendamaikannya," terangnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR